JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada Ombudsman terkait
pelaporan terhadap kecurangan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah
Menengah Pertama (SMP).
Saat ini, Anies sendiri sedang berada di Chonburi, Thailand untuk menghadiri 48th SEAMEO (South East Asia Ministry of Education Organization) Council Conference. Namun, Dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5), Anies memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang sudah membantu mengungkap masalah-masalah UN yang terjadi di lapangan.
"Saya mempersilahkan dan mendorong Ombudsman untuk melaporkan temuan kecurangan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," tuturnya.
Menurut Anies, membocorkan, membuat, dan menyebarkan kunci jawaban UN bukan adalah bentuk pengkhianatan terhadap moral. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengimbau kepada sekolah-sekolah untuk tidak menghalang-halangi Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan UN.
"Ombudsman dilindungi oleh Undang-undang dalam menjalankan tugasnya dalam mengawal kinerja pelayanan publik," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP), Zainal Hasibuan mengatakan bahwa peserta ujian bukan suatu tontonan. Namun, terkait dengan temuan laporan dugaan kecurangan, BSNP telah megeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan yang antara lain berisi bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian.
"Kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan jika ada penyimpangan dari POS UN. Selain pengawas dan siswa, beberapa pihak tersebut diantaranya adalah panitia UN tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan, serta instansi terkait lainnya," ujarnya.
Saat ini, Anies sendiri sedang berada di Chonburi, Thailand untuk menghadiri 48th SEAMEO (South East Asia Ministry of Education Organization) Council Conference. Namun, Dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5), Anies memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang sudah membantu mengungkap masalah-masalah UN yang terjadi di lapangan.
"Saya mempersilahkan dan mendorong Ombudsman untuk melaporkan temuan kecurangan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," tuturnya.
Menurut Anies, membocorkan, membuat, dan menyebarkan kunci jawaban UN bukan adalah bentuk pengkhianatan terhadap moral. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengimbau kepada sekolah-sekolah untuk tidak menghalang-halangi Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan UN.
"Ombudsman dilindungi oleh Undang-undang dalam menjalankan tugasnya dalam mengawal kinerja pelayanan publik," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP), Zainal Hasibuan mengatakan bahwa peserta ujian bukan suatu tontonan. Namun, terkait dengan temuan laporan dugaan kecurangan, BSNP telah megeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan yang antara lain berisi bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian.
"Kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan jika ada penyimpangan dari POS UN. Selain pengawas dan siswa, beberapa pihak tersebut diantaranya adalah panitia UN tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan, serta instansi terkait lainnya," ujarnya.
Posting Komentar